Polrestabes Surabaya selaku termohon tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Kusnan Hadi selaku pihak pemohon usai persidangan mengatakan karena ketidakhadiran pihak termohon, membuat majelis hakim menunda persidangan itu pada Senin (12/10).
"Pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Karena tidak hadir sidang ditunda," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami kecewa pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Persoalan ini penting menyangkut keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Polrestabes," ucap-nya.
Ia mengatakan, dengan adanya permohonan persidangan itu ingin membuktikan kasus ini siapa yang salah dan siapa yang benar, supaya tidak menjadi berlarut-larut.
"Kami berharap perkara pemindahan satwa itu ada penyelesaian yang baik dengan persidangan ini," ujarnya berharap.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum pemohon Yusuf Andriana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sebanyak tujuh bukti yang disiapkan pada proses praperadilan kasus ini.
"Di antaranya perjanjian pertukaran satwa dengan Pematang Siantar, Jatim Park dan juga perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Ia mengatakan, pihak Polrestabes itu dipanggil pengadilan harus hadir dan tidak mangkir seperti ini, karena kalau ini diundur maka akan mengganggu proses pada saat pembuktian, saksi dan ahli maka akan mundur juga.
Sebelumnya, Kusnan Hadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas SP3 yang telah dihentikan Polrestabes Surabaya sejak tahun 2015 lalu atas pemindahan satwa di KBS.
Ia mengajukan gugatan pada 22 September 2020 lalu terkait terbitnya SP3 nomor: Sp-Sidik/310/VI/2015 Reskrim Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tanggal 08 Juni 2015 atas laporan polisi nomor: LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tanggal 18 Februari 2014 atas nama pelapor Iptu Parikhesit.
Laporan polisi itu berkaitan tentang dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Kusnan Hadi mengatakan ingin membuktikan di praperadilan mengenai siapa yang salah apakah itu yang menerbitkan surat SP3, pengusahanya karena menukar hewan, atau kah wali kota yang hanya dianggap diam saja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020