Polres Ngawi mencatat terdapat 24 kasus kematian manusia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut tercatat selama kurun waktu tahun 2019 hingga September 2020.

Untuk itu, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik untuk membasmi hama tikus sangat dilarang di Ngawi.

"Sekali lagi kami tegaskan, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang karena membahayakan nyawa manusia," ujar dia di Ngawi, Rabu.

Ia merinci dari 24 kasus kematian itu, sebanyak 20 kasus di antaranya menelan korban dari pihak pemasang jebakan tikus sendiri dan empat orang yang lain bukan pemasang jebakan tikus.

"Dalam sebulan ini saja ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Terakhir, kasus orang mabuk yang jatuh ke sawah dan meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus," kata dia.

Ia menyatakan dari empat kasus yang naik ke pengadilan sudah ada yang divonis. Sisanya yang terjadi bulan ini masih proses tahap II dan I.

"Ancamannya sudah jelas, hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan pasal 359 KUHP," kata Pratama.

Meski ancamannya sudah jelas, dia tidak memungkiri masih ada banyak petani di Ngawi yang nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik.

Untuk itu, ia telah memberi imbauan melalui Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bahwa penggunaan alat jabakan tikus listrik itu dilarang.

Pihaknya juga menggandeng pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan sosialisasi larangan penggunaan alat tersebut, terutama dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020