Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK/BK) liar yang selama ini terpasang di ruas jalan utama maupun di pinggir-pinggir jalan desa.

Penertiban APK/BK ini dilaksanakan secara serentak, karena per 26 September 2020 sudah memasuki tahapan kampanye, sehingga spanduk maupun baleho bergambar dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dilucuti oleh Bawaslu.

"Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan telah melalui beberapa tahapan, mulai berkirim surat imbauan agar menertibkan sendiri APK kepada dua pasangan calon, partai politik pengusung serta tim pemenangan masing-masing pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik di Situbondo, Minggu.

Setelah KPU melaksanakan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut dua pasangan calon, lanjut dia, maka Bawaslu secara serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye dua pasangan calon.

Karena, katanya, baleho maupun spanduk yang memuat pasangan calon semuanya salah satu bentuk kampanye, sedangkan tahapan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, sehingga APK/BK ditertibkan.

"Penertiban alat peraga kampanye dilakukan serentak sejak Sabtu (26/9) kemarin, di tingkat kecamatan panwascam dibantu trantib dan didampingi kepolisian dalam pelaksanaan penertiban APK," tuturnya.

Murtapik menambahkan, pemasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati nantinya akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh dua pasangan calon (APK mandiri) yang jumlah dan tempatnya telah diatur dalam peraturan KPU.

Pemilihan Kepala Daerah serentak lanjutan 2020 di Situbondo, hanya ada dua pasangan calon yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang, yakni pasangan calon nomor urut satu Karna Suswandi-Khoirani dan pasangan calon nomor urut dua Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020