Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, meminta pasangan calon dan tim sukses peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kota Blitar agar mematuhi aturan kampanye di masa pandemi COVID-19.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi. Dijelaskan ada dua regulasi baru yaitu PKPU 11 tahun 2020 dan PKPU 13 tahun 2020 yang ditetapkan hampir bersamaan pada tanggal 23 September 2020 sebagai aturan baku Penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah di Blitar 2020," kata Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya di Blitar, Jumat.

Ia mengungkapkan terdapat beberapa hal baru yang wajib untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh tim kampanye pasangan calon jika tidak ingin terkena sanksi. Beberapa di antaranya seperti larangan untuk melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik. Ada juga kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan. Selain itu, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun partai politik.

Ia mengatakan, jika tim kampanye pasangan calon melanggar maka akan ada sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu Kota Blitar pada saat terjadinya pelanggaran atau penghentian hingga pembubaran.

Pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Kota Blitar dikeluarkan apabila tim tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Rangga mengungkapkan dalam bimtek kampanye yang digelar oleh KPU Kota Blitar tersebut juga menjelaskan ada ketentuan baru mengenai nilai konvensi bahan kampanye yang dapat diproduksi pasangan calon yang ketentuannya dinaikkan dari sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp60.000. Adapun bahan kampanye yang dapat produksi mandiri oleh tim pasangan calon bisa dalam bentuk pakaian, penutup kepala, alat makan, minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, ataupun stiker paling besar ukuran 10 x 5 centimer.

Ia menjelaskan, khusus untuk stiker tidak boleh ditempel di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

"Tim kampanye pasangan calon juga diperkenankan untuk memroduksi bahan kampanye sediri dalam bentuk alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan antiseptik berbasis alkohol," ucap dia.

Dalam bimbingan teknis tersebut juga dijelaskan tentang wewenang khusus bagi kepolisian yaitu menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang-seorang, relawan ataupun pihak lain termasuk tim kampanye, petugas kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kota Blitar.

Selain itu terdapat aturan bagi petugas kampanye yang diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Kota Blitar dengan tembusan kepada KPU Kota Blitar dan Bawaslu Kota Blitar jika melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog.

Tahapan kampanye akan dimulai pada Sabtu (26/9) hingga Minggu (5/12) Sesuai PKPU 5 Tahun 2020, tahapan kampanye akan berlangsung selama 71 hari.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut diikuti oleh dua tim kampanye pasangan calon, Bawaslu Kota Blitar, Polres Kota Blitar, Kodim 0808, Gugus Tugas COVID-19, Satpol PP, DPM Naker dan PTSP, serta tiga camat se-Kota Blitar.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020