PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X melakukan kerja sama sewa lahan milik Kejaksaan Agung untuk perluasan area budi daya tebu di wilayah Jawa Timur.

Direktur PTPN X Aris Toharisman dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Surabaya, Rabu, menjelaskan lahan milik Kejagung  itu luasnya 47 hektare yang berlokasi di Desa Gading dan Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

"Kerja sama sewa lahan itu berlangsung selama lima tahun hingga 2025," kata Aris yang menandatangani perjanjian sewa lahan tersebut pada Senin (21/9), bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dofir.

Aris Toharisman mengemukakan penambahan areal lahan budi daya tebu itu salah satu tujuannya menjaga pasokan tebu sebagai bahan baku pabrik gula yang dikelola PTPN X. Selama beberapa tahun terakhir, pasokan tebu kian berkurang.

"Nantinya lahan itu akan ditanami tebu yang pengelolaannya ditangani langsung oleh Pabrik Gula (PG) Gempolkrep (Mojokerto)," tambah Aris.

Dari lahan sewa seluas 47 hektare, PTPN X menargetkan mampu memproduksi 3.384 ton tebu setiap kali masa panen, yang nantinya akan digiling di PG Gempolkrep.

"Adanya kerja sama ini tentunya akan menambah jumlah luasan lahan dari PTPN X yang akan berdampak pada peningkatan ketersediaan tebu giling untuk pabrik gula," terang Aris Toharisman.

Sebelumnya sejak 2016, PTPN X juga telah menjalin kerja sama dengan Perhutani untuk program agroforestry dan hingga saat ini lahan milik Perhutani yang sedang dikelola mencapai 724 hektare, tersebar di KPH Mojokerto, KPH Bojonegoro, dan KPH Jombang.

"PTPN X akan terus meningkatkan kerja sama dengan beberapa pihak guna memperluas area tebu. Kami juga berharap seluruh perusahaan gula di Jawa Timur terus mengembangkan area tebu, mengingat tren penyusutan area terus berlangsung yang akan berdampak terhadap berkurangnya produksi gula di Jawa Timur," katanya. (*)

Pewarta: Didik Kusbiantoro

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020