Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terkonfirmasi positif COVID-19 dan telah menjalani isolasi di rumah sakit rujukan setempat.

"Sejauh ini hanya ditemukan satu kasus. Itu pun belum tentu terpapar saat bertugas sebagai PPS, karena yang bersangkutan diketahui juga menjadi pendamping desa dan guru," ujar Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti kepada wartawan di Ngawi, Senin.

Sesuai data, seorang anggota PPS yang terkonfirmasi COVID-19 tersebut berasal dari PPS Desa Mojomanis, Kecamatan Kwadungan. Anggota itu terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona pada 10 September 2020 .

Sejak dinyatakan terpapar, petugas tersebut langsung menjalani karantina di RSUD dr Soeroto, Ngawi. Begitu juga dua rekan PPS lainnya, meski hasil swab test negatif tetap menjalani isolasi mandiri karena kontak erat.

Untuk sementara, semua urusan yang berkaitan dengan tugas PPS Desa Mojomanis diambil alih PPK Kwadungan.

Prima menegaskan KPU Ngawi akan mempertegas kepatuhan terhadap protokol kesehatan di internal lembaganya. Semua petugas mulai KPPS, PPS, PPK, hingga anggota KPU wajib menaati protokol pencegahan COVID-19 saat bertugas.

Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Ngawi hingga Senin ini terdapat 129 orang terkonfirmasi positif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 orang dinyatakan sembuh, 35 orang masih dalam perawatan dan isolasi di RSUD dr Soeroto Ngawi, serta lima orang meninggal dunia.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020