Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menjelaskan informasi diizinkannya konser musik pada kampanye terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Banyak yang sudah menginformasikannya (konser musik) dan memang ada dalam aturan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pembukaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 melalui daring di Surabaya, Jumat.

Menurut ia, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa metode kampanye dengan cara pertemuan dan rapat umum sampai saat ini belum dilarang.

Namun, pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, salah satunya konser musik dibatasi jumlah pesertanya paling banyak 100 orang.

"Kemudian, wajib dilakukan pengetatan protokol kesehatan COVID-19, rekomendasi gugus tugas atau satgas masing-masing daerah serta harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kegiatan dari kepolisian," katanya.

Choirul Anam juga menyampaikan bahwa KPU tidak mungkin melarang sesuatu yang tak dilarang di undang-undang.

"Asalkan sesuai peraturan, seperti pertemuan terbatas maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang. Pembatasan ini kemudian dilakukan KPU, atau di satu sisi tidak melarang, tapi dilakukan pembatasan," tuturnya.

Adanya konser musik untuk kampanye Pilkada serentak lanjutan 2020 menjadi pro dan kontra di tengah publik.

Meski ada pada peraturan tertulis, asalkan sesuai persyaratan, namun tidak sedikit pihak yang mengusulkan agar konser musik di Pilkada 2020 ditiadakan.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020