Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan edukasi terkait dengan izin BPOM sehingga produk UKM/IKM juga bisa dipastikan keamanan produknya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Nur Muhyar mengemukakan akhir-akhir ini semakin banyak usaha rumahan di Kota Kediri yang membuat produk olahan pangan seperti minuman dalam kemasan botol dan makanan beku.

"Untuk produk-produk tersebut, izin yang dipersyaratkan adalah izin edar pangan yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bukan izin PIRT dari Dinkes setempat," kata Nur Muhyar di Kediri, Rabu.

Pihaknya sengaja mengadakan acara dengan mengundang Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kediri, yang merupakan perwakilan BPOM di daerah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku UKM/IKM tentang prosedur pengurusan izin BPOM.

Nur juga menambahkan, Disperdagin Kota Kediri juga ke depannya akan berkolaborasi dengan Loka POM Kediri, memberikan edukasi kepada pemilik usaha di Kota Kediri.

Terlebih lagi, Pemkot Kediri juga mendorong pemilik usaha UKM/IKM untuk bisa ekspor produk mereka. Bahkan, berbagai program telah dilakukan pemkot seperti kurasi produk, hingga menghadirkan dari pihak maskapai dan eksportir untuk memberikan edukasi terkait dengan syarat agar produk mereka laik ekspor.

Diharapkan, pemilik usaha di Kota Kediri akan semakin memahami terkait dengan izin yang harus dipenuhi, sebab hal tersebut juga menyangkut dengan keamanan produk demi melindungi konsumen.

"Kebanyakan pelaku UKM/IKM memang masih awam dengan izin BPOM. Adalah tugas kami untuk meningkatkan wawasan mereka agar daya saing produk lokal kita semakin kuat," kata Nur Muhyar.

Kepala Loka POM Kediri Joni Edrus Setiawan juga memberikan pemaparan terkait dengan izin usaha dan syarat-syaratnya. Ia berharap, yang disampaikan bisa memberikan pemahaman lebih kepada pemilik usaha, sehingga mereka melengkapi dengan izin saat menjual produknya.

Angga Pria Santoso, salah seorang peserta mengaku senang bisa ikut acara ini. Ia mempunyia usaha minuman herbal. Ia sudah punya izin, namun dirinya ingin lebih memahami prosedur jika ingin mengembangkan usahanya.

"Saya memang sudah lama menunggu kegiatan semacam ini, karena ingin tahu bagaimana prosedur mengurus izin MD (makanan dalam negeri) untuk minuman herbal saya," kata pemilik usaha dengan brand Sinom Mas Ang ini. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020