Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengharapkan Pemerintah Kota Malang bisa dengan efektif menekan penyebaran virus corona dengan tidak perlu kembali menerapkan pembatasan sosial berskala cesar (PSBB).

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa sektor perekonomian Kota Malang akan terdampak lebih dalam jika PSBB kembali diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Kita berharap tidak ada lagi PSBB, karena perekonomian akan lumpuh. Semoga Kota Malang bisa menekan laju penyebaran COVID-19 bersama-sama," kata Made, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Saat ini, salah satu wilayah yang akan kembali menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, dikarenakan peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 terus bertambah. Rencananya, PSBB akan kembali dilakukan pada 14 September 2020.

Kota Malang, bersama Kota Batu, dan Kabupaten Malang, telah melaksanakan PSBB pada 17-30 Mei 2020. Pada saat penerapan PSBB tersebut, hampir seluruh sektor perekonomian yang ada di wilayah tersebut dihentikan beroperasi.

Saat ini, beberapa sektor, seperti pariwisata, perhotelan, dan lainnya, telah diizinkan untuk kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat juga diingatkan terus untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Made menambahkan, saat ini pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Malang tengah berupaya untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Malang untuk menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah.

Menurut dia, dengan berbagai gerakan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan tersebut, warga Kota Malang bisa semakin sadar akan pentingnya menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

"Kita harapkan, gerakan-gerakan tersebut, bisa menekan penyebaran COVID-19. Jangan sampai Kota Malang menerapkan PSBB lagi," katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Malang tengah getol mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif.

Made menambahkan, diharapkan penerapan sanksi tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis agar warga yang melanggar protokol kesehatan bisa sadar pentingnya menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami minta untuk pendekatan humanis dulu, jangan sampai masyarakat terbebani dengan adanya sanksi denda," ujarnya.

Tingkat kepatuhan warga Kota Malang untuk mengenakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah, masih berada pada kisaran 55-60 persen. Pemerintah Kota Malang mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Di wilayah Kota Malang, tercatat hingga saat ini ada 1.531 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 136 orang dilaporkan meninggal dunia, 1.014 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020