Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 yang dibuka di Kantor KPU setempat, Jumat.

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran paslon kepala daerah pada pilkada serentak 2020, baik jalur partai politik maupun perseorangan, dibuka pada 4-6 September 2020.

"Semua undangan yang masuk ke kantor KPU harus menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sesuai protokol kesehatan," kata Ketua KPU Jember Muhamad Syai'in.

Menurut ia, para undangan yang bisa masuk ke kantor KPU Jember harus menggunakan kartu identitas yang sudah disediakan KPU dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak semua pendukung bisa mendampingi calon hingga ke ruangan pendaftaran. 

"Kami membatasi jumlah orang yang berada di dalam ruangan pendaftaran bakal cabup-cawabup karena saat ini masih pandemi COVID-19, sehingga harus jaga jarak," katanya.

Ia menjelaskan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan selama pendaftaran paslon Pilkada Jember untuk menghindari penyebaran virus corona.

"Yang boleh masuk ruang pendaftaran saat menyerahkan berkas adalah pasangan calon, ketua dan sekretaris partai pengusung, serta pendamping pasangan calon," katanya.

Ia mengatakan paslon kepala daerah yang mendaftar pilkada harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendaftar, baik bagi calon yang menggunakan jalur partai politik maupun perseorangan.

"Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan KPU RI melalui peraturan KPU atau keputusan teknis, yang harus disiapkan oleh bakal calon bupati/wakil bupati, yakni syarat pencalonan dan syarat calon," katanya.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau setara dengan 10 kursi di DPRD Kabupaten Jember.

"Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Jember 2019 di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD," katanya menjelaskan.

Pada saat tahapan pendaftaran, lanjut dia, pasangan bakal calon dari partai politik maupun perseorangan harus membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Jember.

"Bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik harus menyiapkan surat kesepakatan parpol untuk mengusung calon, surat rekomendasi parpol mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon, dan daftar tim kampanye," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap protokol COVID-19 selama pendaftaran bacabup-cawabup di Kantor KPU Jember.

"Selama pandemi, protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin selama pendaftaran. Kami melihat KPU Jember sudah membatasi jumlah orang yang masuk dalam ruangan pendaftaran dan protokol kesehatan sudah diterapkan," katanya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020