PT Avila Prima Intra Makmur menjadi termohon untuk diadili di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak membayar utang senilai miliaran rupiah. 

Pemohon perkara ini adalah Agus Wibisono. Melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat dan Mirza Aulia, pada hari Senin kemarin, 31 Agustus, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur. 

"Permohonan PKPU kami sampaikan kepada Majelis Hakim Niaga yang diketuai Made Subagia di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada sidang perdana perkara ini kemarin," kata Hamonangan melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Selasa.

Dia mengungkapkan pengajuan permohonan PKPU terhadap Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya ini berkaitan dengan adanya hutang termohon sebesar miliaran rupiah. 

"Sampai dengan jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikan pembayaran utangnya," ujar Hamonangan, menjelaskan.

Termohon perkara ini, PT Avilla Prima Intra Makmur, merupakan perusahaan yang yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemohon dalam persidangan kemarin juga meminta Majelis Hakim Niaga untuk menunjuk hakim pengawas agar mengawasi jalannya proses PKPU.

"Kami berharap Majelis Hakim Niaga menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan," ucap Hamonangan.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020