Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan peraturan daerah dalam upaya meningkatkan kedisiplinan warga Kota Malang, Jawa Timur, untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa, untuk mengakomodasi aturan penerapan disiplin protokol kesehatan tersebut, pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
"Nanti akan diakomodasi pada revisi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012. Saat ini dalam Peraturan Wali Kota, nanti akan ditingkatkan menjadi perda," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Pada Perda Kota Malang 2/2012 tersebut, berisi kebijakan ketertiban umum, namun, terkait penerapan protokol kesehatan dan kedisiplinan, belum masuk dalam aturan tersebut. Rencana perubahan itu, masuk dalam Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020.
"Dalam perda yang sebelumnya itu, kebijakan belum ada yang berkaitan dengan disiplin," kata Sutiaji.
Sebagai catatan, Pemerintah Kota Malang baru saja menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COIVD-19.
Untuk memperkuat aturan tersebut, lanjut Sutiaji, akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Poin yang akan ditambahkan terkait penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam Peraturan Wali Kota 30/2020 tersebut, berisi berbagai pedoman penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat, seperti di pasar, tempat ibadah, tempat konstruksi, dan lainnya. Selain itu, juga mengatur sanksi bagi warga Kota Malang yang melanggar protokol kesehatan.
Beberapa sanksi yang diatur antara lain adalah teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti menyapu jalan, membersihkan selokan, dan fasilitas umum lainnya, hingga denda administratif sebesar Rp100 ribu.
"Peraturan Wali Kota 30/2020 tersebut, berkaitan dengan masalah protokol kesehatan. Sudah mulai diterapkan, dan ada penindakan," kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, untuk meningkatkan disiplin warga Kota Malang dalam menerapkan protokol kesehatan, akan selalu diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Pemerintah Kota Malang bersama Forkopimda akan secara rutin menggelar operasi penegakan disiplin.
Penerbitan Peraturan Wali Kota Malang 30/2020 tersebut, merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hingga saat ini, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 1.174 orang pasien yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona. Dari total tersebut, sebanyak 101 orang dilaporkan meninggal dunia, 747 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020