Empat bersaudara terdakwa perkara penggelapan saham perusahaan es krim PT Zangrandi Prima dinyatakan bersalah dengan vonis pidana setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.     

Keempat terdakwa tersebut adalah Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, yang dalam perkara ini dilaporkan oleh saudara kandungnya sendiri, Evy Susantidevi Tanumulia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Ketua Majelis Hakim Pudjo Saksono saat membacakan putusan hukuman di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Dengan vonis hukuman percobaan yang diberikan Majelis Hakim, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan. 

Hakim Pudjo mengungkapkan salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa karena sudah ada perdamaian antara dengan korban Evy Susantidevi Tanumulia.

Para terdakwa menerima putusan hukuman tersebut. Sementara Jaksa Damang menyatakan masih pikir-pikir. 

Selama proses persidangan, diperoleh keterangan bahwa usaha es krim Zangrandi semula didirikan oleh pasangan suami-istri Adi Tanumulia dan Jani Limawan. 

Pasangan suami-istri ini dikarunia tujuh anak, yaitu Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia, dan Grietje Tanumulia, yang kemudian mewarisi usaha tersebut dengan mendirikan PT Zangrandi Prima. 

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatasnamakan Sylvia Tanumulia, yang tertuang dalam Akta Nomor 31 tanggal 12 Februari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Susanti, S.H, Notaris/ PPAT di Surabaya. 

Selanjutnya dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan turut diberikan deviden. 

Belakangan sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, diinformasikan terjadi pencaplokan saham milik Evy di PT Zangrandi. 

Hingga akhirnya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 25 Agustus 2017, sebanyak 20 lembar saham milik almarhum Sylvia dan Evy ditetapkan beralih kepada Willy sebanyak tujuh saham, Grietje (7), dan Emmy (6) saham. Hasil RUPS yang dinilai sepihak itu disahkan oleh putra Emmy, Fransiskus Martinus Soesetyo, yang menjabat Direktur Utama PT Zangrandi Prima. 

Tonic Tangkau selaku Kuasa Hukum Evy Susantidevi Tanumulia mengapresiasi putusan Majelis Hakim. 

"Vonis ini telah memenuhi kepastian hukum yang berkeadilan. Dalam proses persidangan sejatinya telah terbukti secara sempurna perbuatan pidana yang didakwakan. Namun karena ada perdamaian maka tidak ada pemidanaan badan. Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020