Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding untuk pengawasan netralitas aparatur sipil negara menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh Amin mengemukakan pihaknya intensif melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN di pilkada. Bawaslu berharap seluruh ASN di Kabupaten Blitar bisa bersikap netral selama proses dan tahapan Pilkada Blitar 2020.

"Ini menjadi satu paket tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan," kata Amin di Blitar, Selasa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengaku siap memproses jika ada pelanggaran ASN. Bawaslu sudah mempunyai aturan untuk pemrosesan mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi.

"Jika ada laporan maka Bawaslu akan melakukan tindakan. Diproses sesuai kewenangan, yakni ada proses investigasi, klarifikasi. Apabila ada dugaan indikasi pelanggaran maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada komisi ASN (KASN)," tutur Hakam.

Hakam mengajak seluruh ASN serta pemerintah desa untuk tetap menjaga netralitas nya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c.

"Disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," ujar Hakam.

Hakam menegaskan tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, menolak politik uang, politisasi SARA dan berita bohong agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sehingga dalam Pilkada Blitar 2020 ini berlangsung aman, damai, tentram dan berkualitas.

"Melihat potensi kerawanan Pilkada Blitar, maka Bawaslu Kabupaten Blitar terus menguatkan strategi sosialisasi dan pencegahan. Utamanya untuk menggalakkan pengawasan partisipatif di kalangan masyarakat serta netralitas ASN," ujar Hakam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik sosialisasi netralitas ASN yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar. Pihaknya juga berharap seluruh ASN di Pemkab Blitar bisa bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Blitar 2020.

"Dalam undang-undang sudah jelas aturan dan sanksi nya. Bahwa ASN/ PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang untuk ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu," kata Totok.

Totok mengatakan pihaknya bersama Bawaslu sepakat melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

"Harapan kami tentu tidak ada yang melanggar. Namun, jika memang masih ada yang melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Totok yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar ini.

Sosialisasi Netralitas ASN tersebut diikuti Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan guru se-Kabupaten Blitar.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang transit Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, Kabupaten Blitar ini dilangsungkan secara tatap muka terbatas dan lewat zoom meeting dengan menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh Amin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono.

Selain sosialisasi, juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama pengawasan netralitas pegawai/ASN, antara Bawaslu Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020