DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mempercepat realisasi anggaran Rp13 miliar untuk santunan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal.  

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu, mengatakan dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19 disebutkan keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta. 

"Namun hingga hari ini, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal di Surabaya belum mendapatkan santunan apapun," katanya. 

Padahal, lanjut dia, berdasarkan data infocovid19.jatimprov.go.id pasien meninggal hingga 18 Agustus mencapai 863 jiwa. Jika masing-masing jiwa mendapatkan 15 juta rupia maka diperkirakan sekitar total Rp13 miliar untuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Reni menyayangkan keterlambatan pemkot dalam pemberian santunan tersebut menyusul surat edaran Kemensos tersebut sudah diterbitkan sejak 18 Juni 2020.  "Sekarang sudah pertengahan Agustus tetapi santunan belum direalisasikan," ujarnya. 

Untuk itu, Reni meminta agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan amanat dengan mengajukan data ke kemensos. "Tidak perlu menganggarkan karena pemerintah pusat yang akan mencairkan," katanya.

Menurutnya, santunan ini harapannya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Walaupun tentu santunan ini tidak bisa dibandingkan dengan nyawa gugur akibat COVID-19.

"Penting kemudian agar segera direalisasikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020