Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono melakukan pertemuan dengan Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa untuk membahas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan yang kelebihan kapasitas.

Krismono mengatakan pada pandemi COVID-19 ini ada kebijakan dari Kemenkumhan untuk membatasi jumlah tahanan yang masuk karena saat ini baik lapas dan rutan yang ada di kantor polisi kelebihan kapasitas.

"Kami ada petunjuk-petunjuk khusus dari pusat berkaitan dengan penerimaan tahanan. Untuk sementara kami baru bisa menerima untuk tahanan A3 maupun yang memang sudah inkrah. Karena keterbatasan tempat isolasi kami, sehingga hanya bisa menerima terbatas sekali," katanya.

Krismono mengungkapkan, kapasitas rumah tahanan di seluruh Jatim hanya 12 ribu sekian, namun tahanan yang masuk ada sekitar 25.200 lebih.

"Kapasitas tahanan di seluruh Jawa Timur hanya 12 ribu sekian, sedangkan isi saat ini sudah 25.200 sekian, sehingga terjadi over kapasitas kurang lebih 98 persen," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan persoalan kelebihan kapasitas di rutan atau lapas turut menjadi perhatian pihaknya.

"Ada beberapa hal penitipan tahanan di penyidik kepolisisan khususnya Jatim, ini ada beberapa hal yang perlu dicarikan solusinya. Karena over kapasitasnya sudah hampir 100 persen, dari lapas se-Jatim," kata Truno.

Jumlah tahanan di Rutan Polda Jatim selama proses penyelidikan ini mencapai 300 tahanan dari kapasitas rutan yang hanya dapat menampung 200 tahanan.

"Kapasitas dari polres dan polsek jajaran juga beragam dan bervariatif. Namun demikian, kembali pembicaraan menjadi suatu mencari solusi secara koordinatif terkait dengan levelnya, yang diterima di lapas itu adalah orang-orang yang memang sudah inkrah dari proses peradilan. Ini nanti perlu adanya program kordinasi dari criminal justice sistem," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020