PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan kereta api dengan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Baye, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin pagi.

"Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin sore.

Kecelakaan berawal saat KA Dhoho jurusan Surabaya - Blitar melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dari arah utara ke selatan, tepatnya Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul.

Saat di lokasi, mobil Izusu Panther hitam dengan nomor polisi AG-1389-GN melintas dari arah barat ke timur dengan satu sopir dan dua orang penumpang.

Karena jarak yang diduga sudah dekat, mobil tersebut tertabrak kereta api hingga terseret sekitar 300 meter.

Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang di dalam mobil semuanya meninggal dunia, bahkan laju kereta api juga terhenti dengan kejadian itu.

Ketiga korban meninggal dunia identitasnya masing-masing Suwito (65) dan Nur Kotim (55), keduanya warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, dan seorang lainnya adalah Etik (50), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sementara itu, peristiwa kecelakaan antara kereta api dengan mobil juga terjadi di perlintasan Tawangsari, Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin siang.

Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, mobil bernomor polisi L-1197-KA yang ditumpangi lima orang tertabrak KA Sritanjung dan terseret hingga sekitar 100 meter.

Diinformasikan seluruh penumpang berasal dari satu alamat rumah di kawasan Jojoran Surabaya.

Ada tiga korban meninggal dunia yang masih satu keluarga, yakni Maihendra Wicaksono (39 tahun), Nina Pramudiyana Sari (38 tahun), dan Azam (4 tahun).

Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit adalah Abizal (3 tahun) serta Ardian (8 tahun).

"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020