Pengadilan Agama Surabaya mengumumkan tutup sementara atau lockdown hingga selama sepekan ke depan setelah 27 orang yang bekerja di institusi tersebut dinyatakan positif tertular virus corona atau COVID-19.
 
Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo merinci dari 27 orang yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak tujuh orang di antaranya adalah hakim, 19 orang pegawai, dan seorang lagi dari keluarga pegawai.

"Sebenarnya aktivitas persidangan di Pengadilan Agama Surabaya sudah ditutup sejak 5 Agustus lalu. Kemudian tanggal 6 Agustus kami gelar tes usap COVID-19, hasilnya 27 orang dinyatakan positif sehingga kami lakukan perpanjangan penutupan hingga sepekan mendatang," kata Abdus Syakur kepada wartawan di Surabaya, Jumat petang.

Syakur menjelaskan lockdown pertama pada 5 Agustus lalu diberlakukan setelah seorang hakim dan pegawai Pengadilan Agama Surabaya sakit dan dinyatakan reaktif COVID-19 menurut hasil tes cepat atau rapid test.

Selanjutnya digelar tes usap pada 6 Agustus terhadap 116 orang, meliputi para hakim dan segenap pegawai Pengadilan Agama Surabaya beserta keluarganya.   

"Berdasarkan hasil tes usap tersebut, kami sudah sampaikan ke Mahkamah Agung agar memberi rekomendasi lockdown hingga selama sepekan mendatang," ujar Abdus Syakur.

Abdus Syakur memastikan meski diberlakukan lockdown, Pengadilan Agama Surabaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun dilakukan secara terbatas dan terlebih dahulu harus mengajukan lewat online atau dalam jaringan (daring).

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020