Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra ke tahap penyidikan
Ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
"Setelah kami melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan Polri telah memintai keterangan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait nama-nama saksi yang diperiksa.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri adanya aliran dana dalam perkara tersebut.
Argo mengatakan dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan langsung bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat.
"Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan," katanya.
Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa dugaan tindak pidana pada kasus ini, yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.
Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
"Setelah kami melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan Polri telah memintai keterangan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait nama-nama saksi yang diperiksa.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri adanya aliran dana dalam perkara tersebut.
Argo mengatakan dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan langsung bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat.
"Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan," katanya.
Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa dugaan tindak pidana pada kasus ini, yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.
Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020