Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.

Perwira dengan tiga melati emas itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi indekos milik terlapor G. Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku. Namun pihaknya masih belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum dirinci," katanya.

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Trunoyudo. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020