Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur  menambah jam operasional dari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB (16 jam operasional), sebelum era tatanan normal baru, jam operasional bandara dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB (12 jam operasional).

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, Kamis, mengatakan penambahan jam operasional itu dilakukan setelah pemerintah mengumumkan fase tatanan normal baru dan guna mengantisipasi pertumbuhan jumlah penumpang.

"Bandar Udara Internasional Juanda menambah jam operasional sejak Jumat tanggal 17 Juli 2020," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengevaluasi terlebih dahulu terkait penambahan jam operasional.

"Selama periode Juli 2020 rata-rata penumpang per hari adalah sejumlah 10 ribu dengan 125 penerbangan per hari," katanya.

Sementara itu, jumlah pergerakan penumpang dan pesawat harian tertinggi terjadi pada tanggal 29 Juli dengan jumlah penumpang 13.575 dan 154 pergerakan pesawat.

"Sehingga, kami rasa perlu untuk melakukan penambahan jam operasional guna mengantispasi penumpukan dan lonjakan penumpang di fase new normal ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain menambah jam operasional bandara, rencananya Notice of Airport Capacity (NAC) pun bertambah setelah dilakukan evaluasi bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah III dan Airnav Indonesia.

"Sebelumnya NAC Bandara Juanda adalah 13 pergerakan pesawat per jam, ke depan akan bertambah menjadi 25 pergerakan pesawat per jam yaitu 9 penerbangan keberangkatan, 11 penerbangan kedatangan, dan 5 penerbangan ireguler," ucapnya.

Menurutnya, saat ini rute penerbangan masih didominasi oleh penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional terdapat dua flight dengan tujuan Kuala Lumpur oleh maskapai Airasia dan Singapura oleh maskapai Scoot.

"Kedua penerbangan internasional ini telah beroperasi kembali sejak 19 Juni dan 17 Juli," ucapnya.

Heru mengatakan meskipun beberapa maskapai telah melayani kembali penerbangan internasional, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia belum dicabut.

"Sehingga untuk persyaratan penerbangan internasional kami menyarankan agar calon penumpang terlebih dahulu menghubungi pihak maskapai terkait seperti surat ijin tinggal baik tetap, sementara ataupun terbatas serta surat hasil PCR, sebelum membeli tiket penerbangan," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020