Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengingatkan bahwa kunci penanggulangan kemiskinan adalah data yang terverifikasi dan tervalidasi untuk membantu menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Sebab jika data tidak sesuai dengan kondisi, maka program pemerintah tidak akan tepat sasaran. Pengentasan angka kemiskinan pun tidak akan berjalan maksimal," katanya saat membuka pelaksanaan verifikasi dan validasi basis data terpadu (BDT) Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, di Hotel Puncak Ayanna Trawas dengan peserta camat dan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto, Rabu.

Ia mengatakan data adalah kunci karena tanpa itu sasaran masalah tidak bisa teratasi dengan baik.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) keluarga miskin atau keluarga penerima manfaat program perlindungan sosial, saya minta harus akurat. Ini agar yang menerima, benar-benar klop dengan kondisi lapangan," kata bupati.

Ia menjelaskan perlindungan sosial diimplementasikan melalui berbagai program misalnya Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Bantuan Sosial Pangan Program Sembako, Program Keluarga Harapan dan lainnya.

"Di Kabupaten Mojokerto, ada sekitar 123.707 rumah tangga yang terdaftar DTKS, Program Keluarga Harapan sebanyak 32.116 KPM, Bansos Pangan Program Sembako sebanyak 65.689 KPM, BST dari Unsur Rehsos 345 KPM, BST Kemensos sebanyak 46.599 KPM, BST APBD sebanyak 16.445 KPM, dan Jaring Pengaman Sosial Propvinsi sebanyak 23.662 KPM," ujarnya.

Menurutnya, menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19 memang banyak macam bantuan turun dengan syarat utamanya memang satu tapi cukup berat, yakni tidak boleh ada data ganda.

"Posisinya juga berubah-ubah terus, mungkin saudara kita yang biasanya bekerja, tiba-tiba terkena PHK akibat pandemi. Maka dari itu saya minta tolong dikoordinir lagi saudara-saudara kita yang istilahnya ketlisut (tidak masuk data)," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono, mengatakan beberapa teknis dan garis besar maksud kegiatan dengan mengingatkan pada para peserta sosialisasi, terkait konsekuensi yang timbul jika warga tidak terdata dalam DTKS.

"Memang ada terjadi NIK dari desa dan kami tidak sama, untuk itu kita cocokkan semua. Kita satukan pemahaman definisi kemiskinan seperti apa. Ke depan, apabila warga panjenengan tidak masuk DTKS, konsekuensinya tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos apapun. Maka dari itu, mohon para kades nanti dengarkan seksama sosialisasi ini. Dalam DTKS, kita hanya memfoto atau menggambarkan kondisi. Yang berhak menentukan miskin tidaknya bukan kita, tapi Kemensos. Nanti ada formatnya. Tolong ditanyakan sejelas-jelasnya," kata Lutfi.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020