Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus oknum notaris, Devi Chrisnawati (53) yang melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp65 miliar terhadap korbannya.

"Kasus ini bermula ketika pelaku meminjam uang ke korbannya," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.

Pelaku memberikan iming-iming bahwa uang yang dipinjam berdasarkan surat kontrak kerja atau offering letter dengan salah satu bank di Malang.

"Korban tergiur karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya," ujarnya.

Aksi yang dilakukan Devi ini, lanjut Pitra, sudah sejak awal tahun, sekitar Februari 2020. Korbannya kini mencapai 15 orang.

Menurut Pitra, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Sebab dalam prosesnya ternyata pelaku berniat mengundurkan diri dari kantornya setelah melakukan penipuan dan penggelapan.

"Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya (soal dikabulkannya pengunduran diri)," ucap dia.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain beberapa ponsel dan cek palsu bernilai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan acaman hukumannya empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati, jangan mudah percaya. Jangan melihat penampilannya, jangan tergiur janji dan iming-iming," ujar Pitra. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020