DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelamatkan aset-aset negara dalam enam tahun terakhir di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Komitmen Pemkot Surabaya dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali ke pangkuan pemerintah, layak diacungi jempol," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu.
Terakhir, aset lahan seluas 39.985 meter persegi di Karangpilang dan uang Rp6,3 miliar berhasil diselamatkan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu ditandai penandatangan surat perdamaian antara Wali Kota Risma dan PT Platinum Ceramics Industry yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Dofir pada Selasa (21/7).
Menurut dia, aset-aset yang sebelumnya lepas atau tak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, dan sebagainya.
Sejak 2014, lanjut dia, Pemkot Surabaya dengan dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah sukses menyelamatkan 27 aset Pemkot Surabaya.
Sebelum aset di Karangpilang, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di antaranya telah mengembalikan aset GOR Pancasila, Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari.
Adi mengatakan penyelamatan aset negara senilai ratusan miliar tersebut bermakna positif dalam tiga aspek. Pertama, menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh Pemkot Surabaya sebab pengelolaan aset negara menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
"Saya kira apa yang dilakukan Bu Risma, Pemkot Surabaya dan kejaksaan, dalam menyelamatkan aset negara adalah bentuk komitmen mewujudkan tata kelola yang baik, yang tanpa ada main-main dengan aset negara," ujarnya.
Aspek kedua, adanya gotong royong yang baik antarelemen di Surabaya, dalam hal ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan telah mampu menghasilkan dampak yang luar biasa berupa kembalinya aset-aset negara yang sebelumnya hilang.
Adapun aspek ketiga adalah penyelamatan aset negara terbukti sangat bermanfaat untuk masyarakat karena aset-aset negara yang berhasil diselamatkan di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Wali kota Surabaya Whisnu Sakti Buana kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat.
"Jadi penyelamatan aset ini bukan semata-mata dilihat dari aspek tertib administrasi negara, tapi juga mampu memberi manfaat optimal untuk rakyat," kata Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Komitmen Pemkot Surabaya dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali ke pangkuan pemerintah, layak diacungi jempol," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu.
Terakhir, aset lahan seluas 39.985 meter persegi di Karangpilang dan uang Rp6,3 miliar berhasil diselamatkan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu ditandai penandatangan surat perdamaian antara Wali Kota Risma dan PT Platinum Ceramics Industry yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Dofir pada Selasa (21/7).
Menurut dia, aset-aset yang sebelumnya lepas atau tak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, dan sebagainya.
Sejak 2014, lanjut dia, Pemkot Surabaya dengan dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah sukses menyelamatkan 27 aset Pemkot Surabaya.
Sebelum aset di Karangpilang, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di antaranya telah mengembalikan aset GOR Pancasila, Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari.
Adi mengatakan penyelamatan aset negara senilai ratusan miliar tersebut bermakna positif dalam tiga aspek. Pertama, menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh Pemkot Surabaya sebab pengelolaan aset negara menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
"Saya kira apa yang dilakukan Bu Risma, Pemkot Surabaya dan kejaksaan, dalam menyelamatkan aset negara adalah bentuk komitmen mewujudkan tata kelola yang baik, yang tanpa ada main-main dengan aset negara," ujarnya.
Aspek kedua, adanya gotong royong yang baik antarelemen di Surabaya, dalam hal ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan telah mampu menghasilkan dampak yang luar biasa berupa kembalinya aset-aset negara yang sebelumnya hilang.
Adapun aspek ketiga adalah penyelamatan aset negara terbukti sangat bermanfaat untuk masyarakat karena aset-aset negara yang berhasil diselamatkan di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Wali kota Surabaya Whisnu Sakti Buana kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat.
"Jadi penyelamatan aset ini bukan semata-mata dilihat dari aspek tertib administrasi negara, tapi juga mampu memberi manfaat optimal untuk rakyat," kata Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020