DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwalkan menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/7) berdasarkan hasil rapat anggota Badan Musyawarah DPRD setempat.

"Seluruh anggora Banmus sepakat untuk menjadwalkan agenda sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada pekan ini atau tepatnya pada 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi per telepon di Jember, Minggu.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

"Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan DPRD Jember. Penggunaan hak menyatakan pendapat juga sudah diatur dalam tata tertib DPRD Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan usulan hak menyatakan pendapat di DPRD Jember juga sudah ditandatangani oleh 47 orang dari total jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang sehingga 98 persen yang setuju.

"Kami akan mengusulkan hak menyatakan pendapat kepada MA melalui Kemendagri untuk diuji pendapat DPRD Jember apakah sudah sesuai dengan norma hukum, sehingga dapat menentukan apakah Bupati Jember Faida bersalah atau tidak," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Halim mengatakan ada beberapa contoh kasus diberhentikan nya kepala daerah dari proses hak mengajukan pendapat seperti Bupati Karo, Sumatera Utara (2014) dan Bupati Garut, Jawa Barat (2013).

"Sesuai perundang-undangan, ada tiga syarat kepala daerah bisa diberhentikan yakni meninggal dunia, menjadi terpidana, dan melanggar sumpah jabatan, sehingga hak menyatakan pendapat DPRD Jember bisa masuk dalam kategori ketiga melanggar sumpah jabatan," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020