Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra untuk kedua kalinya dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin (20/7).
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.
"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi mengakui bahwa kliennya benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK.
"Hadir, bertemu dengan tim kami untuk masukkan PK-nya," kata Andir.
Tekait status kewarganegaraannya yang telah berubah, Andi mengaku belum pernah melihat bukti kewarganegaraan Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.
"Tapi kemarin di PK itu dimasukkan dengan menggunakan KTP DKI," kata Andi.
Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin (20/7).
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.
"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi mengakui bahwa kliennya benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK.
"Hadir, bertemu dengan tim kami untuk masukkan PK-nya," kata Andir.
Tekait status kewarganegaraannya yang telah berubah, Andi mengaku belum pernah melihat bukti kewarganegaraan Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.
"Tapi kemarin di PK itu dimasukkan dengan menggunakan KTP DKI," kata Andi.
Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020