Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, memindahkan penahanan tersangka pembakaran mobil milik penyanyi Maulidyah Oktavia alias Via Vallen dari Kepolisian Sektor Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji di Sidoarjo, Sabtu, mengatakan pemindahan pelaku pembakaran mobil Via Vallen berinisial P untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya menjelaskan.

Baca juga: Motif pelaku pembakaran mobil Via Vallen karena sakit hati
Baca juga: Tersangka pembakar mobil Via Vallen terancam pidana 12 tahun penjara

Dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil milik Via Vallen bernomor polisi W-1-VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," katanya.

Baca juga: Dituding rekayasa, Via Vallen buka suara soal mobilnya yang terbakar

Awal saat ditangkap, kata dia, pelaku pembakaran mobil Via Vallen memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Mobil Via Vallen terbakar

Dengan pemindahan penahanan ke Polresta Sidoarjo, Kombes Sumardji berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini, karena pengakuan pelaku pembakaran mobil Via Vallen itu secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca juga: Kasus penggemar bakar mobil Via Vallen, menurut psikolog

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada hari Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Mobil berplat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.

Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020