Bantuan keringanan biaya listrik bagi 6.029.886 pelanggan di Jawa Timur akan diperpanjang hingga September 2020, sesuai keputusan pemerintah yang memperpanjang bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi.

Senior Manager General Affairs PT PLN Unit Induk Distribusi, A Rasyid Naja di Surabaya, Rabu mengatakan total pelanggan itu sesuai dengan catatan PLN UID Jatim, yakni per akhir Mei total penerima program bantuan listrik stimulus COVID-19 sejumlah 6.029.886 pelanggan atau sekitar 49,43 persen dari total jumlah pelanggan.

"Rinciannya adalah rumah tangga daya 450 VA sebanyak 4.888.587 pelanggan, diskon 50 persen untuk Rumah tangga daya 900 VA sebanyak 1.141.299 pelanggan, Bisnis kecil daya 450VA sebanyak 155.835 pelanggan, Industri kecil daya 450 VA sebanyak 104 pelanggan," kata Rasyid, kepada wartawan.

Sebelumnya, keputusan perpanjangan program subsidi tagihan listrik merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi kelesuan ekonomi masa pendemi COVID-19.

"Kami dari PLN UID Jatim siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus COVID-19 sebelumnya," kata Rasyid.

Sementara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril mengatakan, secara sistem perpanjangan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pelaksanaan stimulus yang pertama, sebab program ini sifatnya perpanjangan.

PLN optimistis untuk penagihan bulan Juli sampai dengan September tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

"Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," ungkap Bob.

Seperti diketahui program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, bantuan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari hingga Maret 2020. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020