Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyatakan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang abai dalam penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 atau COVID-19.

"Saya tegaskan kepada seluruh camat agar melakukan evaluasi kinerja kepala desa. Jika kepala desa dalam menangani COVID-19 justru menjadi gangguan, laporkan secara tertulis dan akan ditindak mulai pembinaan, salah satunya pemberhentian," kata Bupati Dadang kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Dalam penanganan virus corona jenis baru itu, lanjut bupati, membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik dan memakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Oleh karena itu, para camat harus bisa melakukan evaluasi kinerja kepala desa dalam penanganan virus corona dan dilaporkan secara tertulis.

"Kadangkala kepala desa itu salah persepsi tanpa melakukan koordinasi dan membuat keputusan-keputusan yang salah. Misalnya, mengajak masyarakat mengeluarkan (warga hasil tes cepat reaktif dari tempat karantina), hal seperti itu harus dihindari," ujarnya.

Menurut Bupati Dadang, seluruh kepala pasar tradisional juga akan dicopot apabila diketahui pengunjung pasar maupun para pedagang pasar tidak memakai masker maupun pelindung wajah.

"Kepala pasar adalah yang harus bertanggung jawab apabila ada pengunjung pasar dan pedagang tidak memakai masker. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar. Kalau ditemukan warga dan pedagang yang datang ke pasar tidak memakai masker, kepala pasar akan ditindak tegas," ucapnya.

Data sebaran COVID-19 Situbondo hingga Senin (29/6) malam, jumlah pasien positif corona tercatat 97 orang, dengan rincian 70 pasien dalam perawatan (rawat inap 13, isolasi mandiri 47 orang, dikarantina 10 orang), sembilan orang meninggal, dan 18 orang pasien sembuh.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020