Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan pembahasan peraturan bupati menghadapi era normal baru yang salah satunya mengatur efektivitas penggunaan masker dan penyediaan fasilitas lainnya sesuai protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

Dalam peraturan bupati era normal baru di pasar tradisional dan pertokoan modern, salah satunya mengatur kewajiban menggunakan masker bagi warga yang mengunjungi pertokoan modern dan pasar, serta pemberian sanksi bagi pelanggar, termasuk pemilik toko dan kepala pasar.

"Untuk di pasar tradisional yang bertanggung jawab kepala pasar, sedangkan di pertokoan modern merupakan tanggung jawab jajaran manajemen atau pemilik toko," ujar Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di Situbondo, Rabu.

Peraturan bupati tersebut, katanya, untuk efektivitas penggunaan masker di pasar tradisional menjadi tanggung jawab pengelola. Artinya, ketika ada pengunjung yang tidak memakai masker, pihak yang mendapatkan sanksi pertama kali adalah pengelola pasar.

"Bentuk sanksinya masih kami bahas, tetapi ada sanksi yang bersifat memberikan efek jera, seperti di pasar bisa pencopotan dari jabatan sebagai kepala pasar. Kami ingin sanksi itu efektif," ucapnya.

Sedangkan peraturan di pertokoan modern, lanjut bupati, jika melakukan pembiaran konsumen tidak memakai masker, sanksinya bisa larangan beroperasi atau penutupan yang bersifat sementara atau permanen.

"Makna sanksi sementara itu, bisa sehari atau dua hari," kata Bupati Dadang.

Oleh karena itu, menurut Dadang, pengelola pasar maupun manajemen pertokoan modern harus tegas dengan tidak memberikan izin masuk kepada konsumen atau pengunjung yang tidak memakai masker.

"Nantinya akan ada petugas dari Satpol PP di lapanagan dan dibantu oleh TNI/Polri," ujarnya.

Bupati Dadang menambahkan klausul dalam peraturan bupati menghadapi era normal baru ini masih dalam pembahasan. Pemkab Situbondo ingin mendapatkan masukan dari masyarakat untuk penyusunan regulasi tersebut.

"Kami akan terus menjaring aspirasi, termasuk aspirasi yang sudah diterima masukan dari komunitas usaha," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020