Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Setelah berkoordinasi dengan tim JPU kami ambil sikap untuk banding," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Miftahul Ulum, aspri mantan Menpora Imam Nahrawi divonis empat tahun penjara

Majelis hakim yang dipimpin hakim Ni Made Sudani menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Miftahul Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi.

Sedangkan Miftahul Ulum dan tim penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima.

"Ketetapan Yang Mulia adalah ketetapan Tuhan, saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," kata Miftahul Ulum melalui sambungan konferensi video.

Baca juga: Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

"Terdakwa ikhlas atas putusan Yang Mulia sehingga kami tidak ada upaya banding kalau tidak ada upaya hukum lain dari JPU, artinya menerima," kata pengacara.

Awalnya JPU KPK menyatakan ingin pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap keputusan tersebut namun hakim mendesak untuk ada keputusan hari itu juga karena terbatasnya masa penahanan.

Miftahul Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020