Penumpang kereta api di sejumlah stasiun wilayah Daerah Operasi 9 Jember sepanjang Banyuwangi-Pasuruan, Jawa Timur, masih sepi pada hari pertama beroperasi kembali empat rangkaian kereta, yakni KA Ranggajati, KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi.

"Hingga pukul 20.00 WIB tercatat total penumpang yang naik empat rangkaian KA (PP) di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 103 orang dan ada 70 calon penumpang yang ditolak naik kereta karena tidak memenuhi persyaratan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono di Jember, Jumat (12/6) malam.

Pihak PT KAI sudah melakukan sosialisasi terkait dengan persyaratan calon penumpang yang naik kereta. Bahkan, petugas sudah memasang pemberitahuan tentang persyaratan naik kereta di sejumlah stasiun dalam menghadapi era normal baru agar diketahui calon penumpang.

"Jumlah penumpang yang naik di sejumlah stasiun keberangkatan di wilayah Daop 9 Jember masih sedikit, namun saat kereta itu kembali ke Stasiun Jember hingga Ketapang Banyuwangi justru tidak berpenumpang," tuturnya.

Berdasarkan data rekap PT KAI Daop 9 Jember pada Jumat (12/6) pukul 20.00 WIB, KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon yang naik hanya dua orang dan tiga orang ditolak, dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember tidak ada penumpang.

Selanjutnya, KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi-Malang yang naik sebanyak delapan orang dan tiga orang ditolak, KA Tawangalun relasi Malang-Ketapang Banyuwangi tidak ada penumpang dan ada dua orang yang ditolak naik.

Selain itu, KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya tercatat lima penumpang dan yang ditolak sebanyak 10 orang, sedangkan arah sebaliknya dari Surabaya-Ketapang Banyuwangi sebanyak 64 penumpang dan sebanyak 41 penumpang yang ditolak.

KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi-Lempuyangan mengangkut sebanyak 24 penumpang dan ada 10 penumpang yang ditolak, sedangkan dari arah sebaliknya dari Lempuyangan-Ketapang Banyuwangi tidak ada penumpang yang naik dan satu penumpang ditolak.

"Penumpang yang ditolak dan batal naik kereta karena tidak membawa surat keterangan sehat sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan oleh PT KAI. Ada kemungkinan calon penumpang juga belum tahu sehingga kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No. 7 Tahun 2020, yakni surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes cepat, serta calon penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Sebanyak empat rangkaian KA jarak jauh reguler di wilayah Daerah Operasi 9 Jember beroperasi kembali untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020, yakni KA Ranggajati, KA Sritanjung, KA Probowangi, dan KA Tawangalun.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020