Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali dibuka untuk kegiatan Shalat Jumat pada 12 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, setelah masjid tersebut ditutup sejak 23 April karena pandemi COVID-19.

Penyelenggaraan Shalat Jumat itu menyusul surat dari Bupati Probolinggo Nomor: 420/167/426.33/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal surat keterangan masjid aman COVID-19 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan Nomor: 69/SI/TMAA/V/2020 perihal permohonan izin melaksanakan kegiatan di Masjid Agung Ar-Raudlah.

"Kami memohon izin untuk melaksanakan kegiatan Shalat Jumat di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan mulai hari ini. Alhamdulillah sudah ada surat balasan dari Bupati Probolinggo yang menyatakan masjid aman COVID-19," kata Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan H. Muhammad Zubaidi di Probolinggo, Jumat.

Menurutnya, surat permohonan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.

"Selain itu, juga Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dan SE Dewan Masjid Indonesia serta rapat takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan Probolinggo," tuturnya.

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan Shalat Jumat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan SE Bupati Probolinggo, karena para jamaah yang datang harus memakai masker dan pihak masjid menyediakan 1.500 masker, alat pengukur suhu badan, dan tempat cuci tangan.

"Di pintu masuk ada Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah dibantu GP Ansor Kota Kraksaan yang akan memeriksa jamaah memakai masker apa tidak, kemudian mereka harus cuci tangan dan pengukuran suhu badan dengan thermo gun," katanya.

Sebelum pelaksanaan Shalat Jumat sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan jalan raya, serta lantai masjid oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo.

"Kotak amal jariyah yang biasanya keliling hanya ditaruh di depan pintu gerbang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19," ujarnya.

Dalam pelaksanaan Shalat Jumat juga diberikan ketentuan sebelum berangkat diimbau sudah berwudhu, dalam keadaan sehat, memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak dengan tidak bersalaman.

"Kalau tidak sehat, kami imbau warga shalat di rumah masing-masing dan untuk pengaturan jarak shalat dibuat jarak 1 meter dengan zig zag, sehingga tetap ada jarak antarjamaah," katanya.

Sementara Juru Bicara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto mengatakan hal itu merupakan konsekuensi Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 451/0284/426.33/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dan di Lingkungan Pondok Pesantren dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

"Masjid Agung Ar-Raudlah sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mempersiapkan diri secara fisik dan prasarananya untuk memenuhi protokol kesehatan yang dinilai sudah memadai, sehingga ibu bupati mengizinkan masjid agung setempat untuk melaksanakan shalat Jumat," katanya.

Menurutnya, protokol kesehatan sudah dipersiapkan dengan baik, sehingga diharapkan para jamaah juga harus mematuhi dan menghargai sistem yang diatur di Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020