Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan diskon atau pengurangan untuk pembayaran biaya pokok pajak kendaraan bermotor di masa pandemi virus corona (COVID-19). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Priyo Budi saat konferensi pers di Surabaya, Rabu malam, juga mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dari semula ditetapkan berlaku mulai tanggal 2 April sampai 2 Juni, menjadi hingga tanggal 31 Juli 2020.

"Kabar gembira lainnya di tengah pandemi COVID-19 adalah diskon pajak kendaraan bermotor," katanya.
 
Budi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. 

"Kendaraan pelat merah tidak termasuk dalam kebijakan diskon pajak di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya 

Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan mulai tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Bisa dibayarkan di 46 kantor pelayanan Samsat induk wilayah Jawa Timur, serta kantor pelayanan unggulan, termasuk drive through, serta melalui online atau daring di sejumlah pasar swalayan. 

Budi berharap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19. 

"Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih karena di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi. Bentuk apresiasi ini merupakan kebijakan insentif pada daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa," ucapnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020