Seorang mantan pekerja migran Indonesia yang terpisah dengan balitanya di Hong Kong, akhirnya bisa bertemu dengan buah hatinya itu di Surabaya.
Pertemuan di Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu (3/6) tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
"Penyelesaian masalah ini memang menjadi prioritas utama kami," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada ANTARA, Jumat.
Insiden perpisahan yang berlangsung selama 10 bulan tersebut bermula dari sang ibu yang mengalami permasalahan keimigrasian di Hong Kong sehingga terpaksa dideportasi ke Indonesia pada September 2019.
Namun, bayi lelakinya itu belum bisa dibawa pulang sehingga sang ibu menitipkannya ke sebuah yayasan sosial nonpemerintah di Hong Kong yang khusus menangani permasalahan ibu dan anak.
Upaya KJRI Hong Kong untuk mempertemukan keluarga yang terpisah itu tersebut tidak mudah karena keselamatan dan kesejahteraan anak sangat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.
"Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya," kata Ricky mengutip peraturan di Hong Kong.
Dengan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Hong Kong tentang kependudukan dan keimigrasian, KJRI melakukan berbagai upaya agar balita tersebut bisa bertemu ibunya di Tanah Air.
Proses pemulangan juga sempat terhambat karena situasi Hong Kong pada saat itu yang diguncang unjuk rasa dan bentrokan, ditambah dengan situasi pandemi COVID-19 sehingga tidak mudah bagi warga asing keluar-masuk.
Mengantisipasi ketatnya prosedur dan protokol kesehatan dalam situasi pandemi di Hong Kong dan Indonesia, KJRI juga menyiapkan tes COVID-19 (swab test) untuk si anak.
"Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu, hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu," kata sang ibu beberapa saat setelah bertemu balitanya.
Dalam memulangkan balita tersebut, KJRI dibantu Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, otoritas bandara, dan Garuda Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Pertemuan di Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu (3/6) tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
"Penyelesaian masalah ini memang menjadi prioritas utama kami," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada ANTARA, Jumat.
Insiden perpisahan yang berlangsung selama 10 bulan tersebut bermula dari sang ibu yang mengalami permasalahan keimigrasian di Hong Kong sehingga terpaksa dideportasi ke Indonesia pada September 2019.
Namun, bayi lelakinya itu belum bisa dibawa pulang sehingga sang ibu menitipkannya ke sebuah yayasan sosial nonpemerintah di Hong Kong yang khusus menangani permasalahan ibu dan anak.
Upaya KJRI Hong Kong untuk mempertemukan keluarga yang terpisah itu tersebut tidak mudah karena keselamatan dan kesejahteraan anak sangat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.
"Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya," kata Ricky mengutip peraturan di Hong Kong.
Dengan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Hong Kong tentang kependudukan dan keimigrasian, KJRI melakukan berbagai upaya agar balita tersebut bisa bertemu ibunya di Tanah Air.
Proses pemulangan juga sempat terhambat karena situasi Hong Kong pada saat itu yang diguncang unjuk rasa dan bentrokan, ditambah dengan situasi pandemi COVID-19 sehingga tidak mudah bagi warga asing keluar-masuk.
Mengantisipasi ketatnya prosedur dan protokol kesehatan dalam situasi pandemi di Hong Kong dan Indonesia, KJRI juga menyiapkan tes COVID-19 (swab test) untuk si anak.
"Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu, hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu," kata sang ibu beberapa saat setelah bertemu balitanya.
Dalam memulangkan balita tersebut, KJRI dibantu Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, otoritas bandara, dan Garuda Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020