Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera memanggil oknum perangkat Desa Tanjung Pecinan, seiring adanya laporan pengaduan dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial.

"Kami akan memanggil perangkat desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, dan juga kepala desa guna memastikan kebenaran pengaduan masyarakat terkait dengan pungutan liar terhadap penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin di Situbondo, Rabu.

Menurut dia, setelah DPMD menerima pengaduan tertulis berikut kronologi dugaan pungutan liar terhadap keluarga penerima manfaat BST Kemensos tersebut, selanjutnya memanggil oknum perangkat desa guna mengklarifikasi kebenarannya.

Selanjutnya, setelah memanggil oknum perangkat desa yang ditengarai melakukan tindakan pemungutan kepada penerima BST Kemensos itu, hasilnya akan diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Karena berkaitan dengan pungutan, apapun bentuknya, hal ini juga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum juga," ucapnya.

Lutfi menegaskan bahwa segala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, serta BLT desa, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih untuk administrasi atau operasional dan lainnya.

"Karena dana bantuan ini peruntukannya langsung kapada masyarakat dan tidak diperkenankan mengambil manfaat bagi petugas siapapun. Harapan kami penyaluran bantuan sosial ini tidak terjadi dan apabila ada pemungutan laporkan kepada kami," ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, mendatangi kantor DPRD setempat mengadukan terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap keluarga penerima BST Kementerian Sosial, yang penyalurannya telah dilaksanakan pada 20 Mei 2020.

Dugaan pungutan liar saat penyaluran BST Kemensos yang dilaksanakan di kantor desa setempat dan diduga kuat dilakukan oleh perangkat desa.

Pungutan liar terhadap KPM bansos tunai Kemensos itu, oknum perangkat desa memintai uang mulai Rp20.000 hingga Rp50.000 per keluarga penerima manfaat terdampak COVID-19.

Tak hanya itu, dalam pengaduan tertulisnya disebutkan pula setiap penerima bantuan tunai Kemensos harus membayar uang Rp45.000 dengan dalih administrasi.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pecinan, H Untung saat dihubungi membantah jika dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial, ada pungutan liar terhadap penerima.

"Setahu saya tidak ada (pungutan liar). Tidak ada. Nanti saya telpon ya, saya masih ada pertemuan," katanya, singkat.

Data diperoleh, jumlah penerima jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Tunai Kementerian Sosial, di Desa Tanjung Pecinan, sebanyak 681 KPM, dan pelaksanaan penyaluran Bansos Tunai Kemensos itu, telah dilaksanakan pada 20 Mei 2020. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020