Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 13 rumah untuk mencari tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui, KPK telah menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono (RH) di salah satu rumah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Namun, Ghufron belum bisa memastikan apakah rumah di Simprug tersebut juga milik tersangka Nurhadi.
"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak karena yang terdata di kami ada banyak rumah beliau," ungkap dia.
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui, KPK telah menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono (RH) di salah satu rumah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Namun, Ghufron belum bisa memastikan apakah rumah di Simprug tersebut juga milik tersangka Nurhadi.
"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak karena yang terdata di kami ada banyak rumah beliau," ungkap dia.
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020