Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, Jawa Timur, menganjurkan warga Muslim yang hendak melakukan shalat Idul Fitri untuk dilakukan di rumah, mengikuti anjuran pemerintah di masa pandemi corona seperti sekarang ini.

"Shalat Idul Fitri di rumah saja. Ikuti panduan cara Shalat Idul Fitri di rumah," kata Ketua DMI Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, anjuran DMI Kota Kediri itu juga mengikuti dari anjuran pemerintah. Terlebih lagi, saat ini masih di masa pandemi corona dan belum menurunnya grafik yang terinfeksi COVID-19, sehingga umat Muslim bisa menjalankan shalat Idul Fitri di rumah, berjamaah dengan anggota keluarga lainnya.

"Shalat Idul Fitri itu hukumnya sunnah," tambahnya.

Dirinya mengakui bagi sebagian orang, kurang afdal rasanya jika tidak melakukan Shalat Idul Fitri dengan berjamaah baik di masjid maupun lapangan.

Namun, Gus Ab, sapaan akrabnya juga mengajak mengajak umat Muslim untuk menyusuri hukumnya, dimana terkadang orang lebih mengutamakan yang sunnah karena penuh keramaian, lalu melupakan yang wajib karena sendirian.

Ia juga mengatakan, rutinitas Lebaran biasanya warga melakukan silaturahmi dengan saling mengunjungi antarkerabat dan saudara. Namun, untuk Lebaran tahun ini dirinya menganjurkan agar silaturahmi bisa ditempuh dengan cara lain, dengan tidak harus bertatap muka.

Menurut dia, sambungnya silaturahmi dengan ucapan salam tetap bisa terjalin dan bisa dilakukan dengan media-media lain selain bertemu langsung. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang kini jumlahnya semakin meningkat.

"Silaturahmi sekarang bisa via daring. Ada media sosial, bisa WhatsApp, bisa telepon," kata Gus Ab.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima mengatakan pihaknya mengikuti anjuran dari MUI terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

"Kalau Gugus Tugas tetap berpegang pada imbauan dari MUI," kata dr Fauzan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa panduan tentang takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Namun, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Fatwa tersebut diharapkan oleh MUI dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Di Kota Kediri, per Senin (18/5), terdapat 298 orang dalam pemantauan (ODP), 22 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 26 kasus terkonfirmasi positif, yakni ada sembilan orang dirawat, 10 orang dipantau, dan tujuh lainnya dinyatakan sembuh.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020