Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Surabaya menilai rapat badan musyawarah membahas usulan pembentukan panitia khusus percepatan penanganan COVID-19 pada Jumat (15/5) menyisakan persoalan karena dicederai dengan pelanggaran tata tertib DPRD.

Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKB Laila Mufidah, di Surabaya, Senin, mengatakan sejumlah anggota banmus yang sepakat pansus COVID-19 tidak membubuhkan tanda tangan di berita acara karena tidak tidak sepakat dengan apa yang menjadi resume atau berita acara hasil rapat banmus.

"Banmus bukan forum rapat untuk membuat ketetapan karena sebagaimana diatur dalam tata tertib pasal 46 huruf g tentang tugas dan wewenang banmus, salah satunya merekomendasikan pembentukan pansus, bukan memutuskan atau menetapkan. Jadi tatib ini dilanggar," ujarnya.

Ia menjelaskan keputusan tidak tanda tangan hasil rapat jangan diartikan setuju atau tidak setuju pembentukan pansus COVID-19. Sebagai wakil rakyat yang membuat aturan, ia mempertanyakan kenapa aturan itu harus dilanggar sendiri.

"Ini (tidak tanda tangan) sebagai sikap moral dan integritas kita kepada publik, jadi bukan setuju atau tidak setuju dengan pembentukan pansus," ujarnya.

Legislator PKB ini meminta agar semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika dalam usulan pembentukan pansus ada yang tidak setuju, maka harus dihormati, tetapi harus disalurkan dengan cara yang benar, karena legislatif sebagai institusi terhormat.

"Jadi saya dan beberapa teman tidak setuju karena sebagai bentuk tanggung jawab moral dan yuridis," ujarnya.

Politikus PKB ini menerangkan banmus bukan untuk menetapkan ada atau tidak adanya pansus, banmus cukup merekomendasikan kepada paripurna dan forum rapat tertinggi ini nantinya yang memutuskan agar seluruh anggota dewan yang ikut paripurna bisa mengikuti dengan seksama bahwa rapat banmus berakhir dengan voting Pansus Covid tidak setuju dibentuk.

"Ini bukan soal kalah menang, biar sesuai dengan tupoksi banmus saja. Pada pasal 65 ayat 1 pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul dari anggota dewan yang dapat pertimbangan dari banmus. Artinya, dalam pasal ini, dibentuk atau tidaknya pansus ditetapkan di paripurna bukan di banmus," ujarnya.

Ia menjelaskan setiap anggota dewan yang mengusulkan terbentuknya pansus wajib sesuai pasal 46 ayat 3. Dimana harus konsultasi dengan fraksi sebelum mengambil keputusan. Namun faktanya, dua anggota fraksi Demokrat-Nasdem, Herlina Harsono Njoto dan Saiful Bahri yang ikut rapat banmus, tidak satu suara.

"Harusnya sesuai pasal 46 ayat 3 mereka konsultasi ke fraksi yang kemudian disuarakan ke banmus, bukan keputusan perseorangan. Mereka hadir sebagai anggota fraksi. Ini tentu ada pelanggaran prosedur atau etika, inilah sebabnya kami tidak tanda tangan," katanya.

Informasi yang diperoleh ANTARA dari 16 anggota dan pimpinan Banmus yang mengisi absen, namun yang ikut voting sebanyak 13 orang. Hasilnya enam anggota banmus yang menyetujui Pansus COVID-19 adalah Reni Astuti (Fraksi PKS), Laila Mufidah (Fraksi PKB), A.H. Thony (Fraksi Gerindra), Endi Suhadi (Fraksi Gerindra), Minun Latif (Fraksi PKB) dan Hamka Mudjiadi (Fraksi PAN-PPP).

Sedangkan yang menolak Pansus COVID-19 sebanyak tujuh anggota banmus yakni Adi Sutarwijono (Fraksi PDIP), Syaifudin Zuhri (Fraksi PDIP), Abdul Ghoni Mukhlis (Fraksi PDIP), Dyah Katarina (Fraksi PDIP), Sukadar (Fraksi PDIP), Arif fathoni (Fraksi Golkar) dan Herlina (Fraksi Demokrat-NasDem).

Namun karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, akhirnya para pengusul Pansus COVID-19 meminta pimpinan rapat mengulang voting. Tercapai komposisi final yakni 8 suara menolak pansus dan 5 suara setuju pembentukan pansus.

Delapan anggota banmus yang menolak pansus yakni Adi Sutarwijono (Fraksi PDIP), Syaifudin Zuhri (Fraksi PDIP), Abdul Ghoni Mukhlis (Fraksi PDIP), Dyah Katarina (Fraksi PDIP), Sukadar (Fraksi PDIP), Arif Fathoni (Fraksi Golkar), Herlina (Fraksi Demokrat-NasDem) dan Tjutjuk Supariono (Fraksi PSI).

Sedangkan lima anggota banmus yang setuju pansus yakni Reni Astuti (Fraksi PKS), Laila Mufidah (Fraksi PKB), A.H. Thony (Fraksi Gerindra), Endi Suhadi (Fraksi Gerindra) dan Akhmad Suyanto (Fraksi PKS). (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020