Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, tidak ada penutupan akses masuk bagi masyarakat yang memiliki keperluan penting ke Kota Malang, Jawa Timur.
Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan, bagi masyarakat yang bukan merupakan warga Kota Malang dan memiliki keperluan mendesak agar bisa melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk memasuki wilayah Kota Malang.
"Tolong dilengkapi persyaratan untuk memasuki wilayah Kota Malang, kalau itu untuk keperluan yang mendesak," katanya di Kota Malang, Minggu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
"Jadi, ini tidak menutup kota, kebutuhan dasar masih tetap dilayani," katanya.
Ia meminta masyarakat yang memiliki keperluan penting di wilayah Kota Malang untuk bisa mempersiapkan persyaratan-persyaratan itu, sebelum melakukan perjalanan ke Kota Malang. Hal itu bertujuan mengurangi penumpukan antrian kendaraan pada titik pemeriksaan.
Sutiaji mengingatkan agar masyarakat juga mematuhi aturan lainnya seperti tetap menggunakan masker dan melakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Pemerintah Kota akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan.
Beberapa sanksi yang diatur dalam peraturan wali kota tersebut diantaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan untuk kembali ke tempat asal, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita beri peringatan dulu. Perlu saya sampaikan, punishment (hukuman) yang diberikan sesuai dengan peraturan wali kota kita," katanya.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020.
Pada tiga hari awal penerapan PSBB itu, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran. Kemudian, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan.
Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang sembuh, Kota Malang 12 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020