Sebanyak 17.293 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur menerima bantuan sosial tunai sebagai kompensasi pemerintah kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19.

"Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan sejumlah bank pemerintah yang bekerja sama," ujar Kepala Dinas Sosial Magetan Yayuk Sri Rahayu di Magetan, Jumat.

Menurut dia, dari sebanyak 17.293 KPM yang masuk kuota menerima bantuan sosial tunai itu baru terealisasi penyalurannya sebanyak 16.989 KPM. Sisanya 304 KPM masih menunggu pendataan by name by address dari pusat.

Program bantuan sosial tunai didistribusikan oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial kabupaten/kota se-Indonesia bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Masing-masing penerima bantuan sosial tunai mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama tiga bulan, sejak Mei sampai dengan Juli 2020," tuturnya.

Adapun penerimaan bantuan sosial tersebut tidak boleh diwakilkan. Penerima bantuan harus menunjukkan KTP, menandatangani berkas bukti penerimaan, dan difoto. Warga penerima diminta untuk menaati aturan tersebut.

Ia berharap bantuan sosial tunai tersebut dapat meringankan kesulitan yang dihadapi oleh warga yang terdampak pandemi COVID-19 saat ini.

Selama proses pencairan, pihaknya berharap warga Kabupaten Magetan untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun yang disediakan di lokasi, dan tetap menjaga jarak aman saat berinteraksi.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020