Sebanyak 29.008 keluarga yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang akan dicairkan melalui Kantor Pos Lumajang dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setempat.

"Besaran nominal BST yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat setiap bulannya sebesar Rp600.000 yang diberikan selama tiga bulan, yakni mulai bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Dewi Susiyanti di Lumajang, Senin.

Menurutnya, penerima BST diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Nomor: 941/1/DI.01/4/2020 pada 9 April 2020 tentang perihal Data Bantuan Sosial Tunai Dampak COVID-19.

"Usulan calon penerima BST dari Non-DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No.HP)," tuturnya.

Ia menjelaskan, BST tersebut diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan rentan terkena dampak COVID-19 di luar Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penyaluran perdana BST dilaksanakan di Kantor Pos Lumajang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Sabtu (9/5)," ujarnya.

Sementara itu, Wabup Lumajang Indah Amperawati mengatakan bantuan tersebut tidak dikenakan potongan biaya apapun, sehingga masyarakat mendapatkan nominal yang utuh sebanyak Rp600.000 setiap bulan selama tiga bulan.

"Penerima BST itu dipastikan tidak tumpang tindih dengan penerima PKH, BPNT, BLT Dana Desa maupun bantuan dari provinsi lainnya," ucap wabup yang biasa dipanggil Bunda Indah.

Ia juga meminta kepada Kantor Pos Lumajang untuk memberi kemudahan kepada keluarga penerima manfaat BST yang rumahnya jauh dari Kantor Pos.

"Kalau penerimanya terlalu jauh dari kantor pos, maka kantor pos lah yang mendekat, supaya mereka tidak terbebani dengan uang transportasi untuk mengambil bantuan itu," katanya.

Kepala Cabang Kantor Pos Lumajang Rijal Aji Prasetyo dalam keterangannya menjelaskan teknis pencairan bantuan sosial tunai yakni masyarakat cukup membawa surat undangan yang telah diberikan sebelumnya dan KTP asli, kemudian akan diambil foto dengan jarak dekat sebagai bukti penerima bantuan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020