Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan alasan tidak perlu membentuk panitia khusus penanganan COVID-19 karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.

"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan COVID-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data  dari pemkot atau pihak lain," kata Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa.

Bahkan, lanjut dia, pada Selasa ini telah berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas COVID-19 terkait penanganan wabah virus corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut.

Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan lima fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus COVID-19 yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari kelima fraksi itu beberapa hari lalu.

Ia mengatakan DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan,  DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

Menurut dia, kalau pengawasan memakai pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya. 

Selain dengan rapat-rapat, lanjut dia, fungsi pengawasan di masa pendemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan inspeksi atau peninjauan lapangan. "Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pendemi COVID-19," katanya.

Selain rapat dengan pihak Sampoerna, kata Adi, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu bakal mengundang Dinas Sosial.

Kemudian pada Rabu (6/5) besok, ada jadwal rapat Komisi D terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah Minggu.

"Senin (4/5), Komisi A menggelar rapat daring dua kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang diterapkan di Kota Surabaya," kata Adi.

Sepanjang April, tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan COVID-19. Sedangkan pada pekan pertama Mei, tercatat empat rapat komisi. Termasuk rapat Komisi B Bidang Perekonomian yang membela nasib para nasabah, terkait dispensasi kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman.

Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi, menurut Adi, menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya selama pandemi COVID-19.

"Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus COVID-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD," katanya.

Dua legislator dari Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat pada Senin (4/5) karena dinilai tidak merespons usulan beberapa fraksi soal pembentukan pansus percepatan penanganan COVID-19.

Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan sejumlah fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu.

Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Surabaya.  "Tapi yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan COVID-19," katanya. (*)





 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020