PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket kereta api melalui KAI Access menjadi setelah tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan oleh calon penumpang.

"Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, maka KAI akan mengembalikan uang pembatalan tiket 100 persen secara transfer paling lambat setelah 45 hari," kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Sabtu.

Menurutnya ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan tiket kereta api mulai 30 April hingga 4 Juni 2020 dengan keberangkatan kereta api masa angkutan Lebaran 2020 sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2020.

"Layanan itu diberikan bagi pelanggan, agar beralih ke pembatalan secara daring yakni bertujuan untuk mendukung jaga jarak fisik dengan tidak bepergian ke stasiun," tuturnya.

Kendati demikian, PT KAI masih tetap melayani pembatalan tiket kereta api di sejumlah stasiun yang sudah ditentukan, namun tidak semua stasiun melayani pembatalan tiket kereta api.

"Apabila penumpang ingin melakukan pengembalian tiket melalui sejumlah stasiun maka stasiun yang melayani pengembalian tiket di wilayah Daop 9 Jember ada 17 stasiun sepanjang Banyuwangi hingga Pasuruan," katanya.

Belasan stasiun itu yakni Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Klakah, Jatiroto, Tanggul, Rambipuji, Jember, Arjasa, Kalisat, Kalibaru, Glenmore, Sumberwadung, Temuguruh, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota, dan terakhir Stasiun Ketapang.

Ia menjelaskan beberapa prosedur yang harus diikuti apabila ingin melakukan pengembalian melalui stasiun yakni pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di stasiun keberangkatan dengan jangka waktu maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

Kemudian pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa identitas asli dan fotokopi, kemudian penumpang mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

"Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket kereta, serta uang dikembalikan 100 persen," tuturnya.

Sementara itu, jika melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access maka penumpang diharuskan mengunduh atau memperbarui aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru lebih dahulu, kemudian saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

"Pada menu pembatalan juga diminta memasukkan nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket," ujarnya.

Ia menjelaskan total tiket yang sudah dibatalkan di wilayah Daop 9 Jember mulai 23 Maret hingga 30 April 2020 sebanyak 32.219 tiket dengan rincian 33 persen tiket dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya masih dibatalkan melalui stasiun.

Khusus untuk keberangkatan 14 Mei hingga 4 Juni 2020 atau H-10 hingga H+10 masa angkutan Lebaran 2020 sudah terdapat 4.324 tiket yang dibatalkan oleh penumpang dan masih terdapat 7.320 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang atau 63 persen dari total keseluruhan tiket masa angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual di Daop 9 Jember.

Mahendro berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket melaluia KAI Acces dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

"Semoga kebijakan itu bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-10 selama masa angkutan Lebaran," ujarnya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020