Tim kuasa hukum bersyukur mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Rabu malam.
"Kami ingin menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah mendengarkan doa Pak Rommy dan keluarga besarnya, warga Partai Persatuan Pembangunan di seluruh Indonesia dan kami para penasihat hukum bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini," ucap Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy melalui keterangannya di Jakarta.
Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.
"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan di tengah ancaman COVID-19," ujar Maqdir.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap kliennya itu dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Meskipun kami jujur harus menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap Pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tuturnya.
Namun, kata dia, tim kuasa hukum belum berpikir untuk mengajukan kasasi ke MA setelah KPK telah mengajukannya lebih dahulu pascaputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," ujar Maqdir.
Kedua, kata dia, tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada MA.
"Bagi kami, ketika MA tidak melakukan penahanan kami percaya bahwa MA sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi. Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tetapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.
Sementara dalam menyikapi perkara Rommy, ia ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab, kata dia, dengan proses hukum yang baik dan benar hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan.
"Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Rommy, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini," ucap Maqdir.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami ingin menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah mendengarkan doa Pak Rommy dan keluarga besarnya, warga Partai Persatuan Pembangunan di seluruh Indonesia dan kami para penasihat hukum bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini," ucap Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy melalui keterangannya di Jakarta.
Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.
"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan di tengah ancaman COVID-19," ujar Maqdir.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap kliennya itu dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Meskipun kami jujur harus menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap Pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tuturnya.
Namun, kata dia, tim kuasa hukum belum berpikir untuk mengajukan kasasi ke MA setelah KPK telah mengajukannya lebih dahulu pascaputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," ujar Maqdir.
Kedua, kata dia, tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada MA.
"Bagi kami, ketika MA tidak melakukan penahanan kami percaya bahwa MA sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi. Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tetapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.
Sementara dalam menyikapi perkara Rommy, ia ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab, kata dia, dengan proses hukum yang baik dan benar hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan.
"Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Rommy, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini," ucap Maqdir.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020