Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Fathor Rohman mengatakan refocusing dana tanggap darurat untuk mengatasi pandemik virus corona atau COVID-19 tidak perlu persetujuan DPRD Pamekasan.

"Itu semua sudah menjadi ranah eksekutif. Eksekutif diberikan keleluasaan untuk mengatur realokasi anggaran tanpa harus meminta persetujuan DPRD," kata Fathor Rohman dalam keterangan persnya di Pamekasan, Selasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini mengemukakan hal tersebut meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno.

Sebelumnya, Harun membuat pernyataan pers yang menyebutkan bahwa refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemik COVID-19 harus melalui persetujuan DPRD Pamekasan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendasari pernyataannya pada sistem pemerintahan bahwa semua bentuk alokasi keuangan yang digunakan pemkab harus melalui persetujuan lembaga legislatif.

Namun, menurut Fathor, khusus untuk dana tanggap darurat COVID-19 itu tidak perlu persetujuan anggota dewan, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehubungan dengan dana kebencanaan yang sedang terjadi, yakni harus ditangani secara cepat dan cermat.

"Jadi, aturannya sudah jelas yakni Permendagri. Namun, kami akan tetap melakukan pengawasan terkait peruntukan anggaran untuk penanganan COVID-19 di Pamekasan ini, agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran," kata Fathor.

Sementara itu, Pemkab Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp68 miliar lebih dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran terbanyak pada Dinas Kesehatan Pamekasan, yakni sebesar Rp14 miliar lebih.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020