Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division menyiagakan tujuh pos pemeriksaan di ruas tol Surabaya-Gempol, untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Hendri Taufik di Surabaya, Selasa mengatakan tujuh pos pemeriksaan itu berada di akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, serta akses keluar Kota Satelit.

Kemudian di akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, serta akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).

"Pemberlakuan PSBB ini dilakukan personil kepolisian dan Dinas Perhubungan Jatim untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik," katanya.

Pada lokasi pos pemeriksaan, kata Hendri, dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang, dengan jumlah penumpang maksimal adalah setengah dari kapasitas kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Sebelumnya, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) sebagai pengelola Tol Ruas Pandaan-Malang juga melakukan hal yang sama dengan menempatkan tiga pos pemeriksaan di ruas tol tersebut

Direktur Utama JPM, Agus Purnomo di Surabaya, mengatakan penempatan pos pemeriksaan itu sebagai upaya tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukan mulai hari ini sampai dengan 31 Mei 2020.

Tiga pos pemeriksaan itu, ditempatkan di akses keluar Gerbang Tol Lawang, lokasi rencana rest area di KM 84 A, serta di akses keluar Gerbang Tol Malang.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020