Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech untuk menyampaikan data ke Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech lending, tujuannya untuk meningkatkan manajemen risiko saat pendemi COVID-19.

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa mengatakan dengan melakukan akses ke data FDC membantu para penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lendin, untuk melihat rekam jejak dan menilai reputasi calon peminjam, serta dapat meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah.

"FDC juga diharapkan meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi COVID-19 FDC dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan, serta mengetahui profil risiko peminjam,” kata Kuseryansyah kepada wartawan.

Ia pada akhir 2019, terdapat 111 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sudah melapor ke FDC, dan sebagian besar dari yang telah menyampaikan data harian tersebut juga rutin melakukan pengecekan terhadap calon peminjam (borrower).

"Ini bisa menurunkan pinjaman bermasalah terutama di saat pandemik COVID-19. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri yang masih terjaga relatif stabil," katanya.

Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi khususnya kepada para anggota AFPI yang telah menyampaikan data hariannya. 

FDC, kata dia, dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal. 

Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech lending.  

Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 5-6 Apri 2020 kepada para anggotanya, mayoritas menyatakan TKB90 tercatat stabil. 

Sementara itu, Per Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri Fintech P2P Lending sebesar 96,08 persen atau NPL 3,92 persen.

Ketua Bidang Technical Support AFPI, Ronald Andi Kasim, menjelaskan di tengah pandemi COVID-19 ini, FDC dapat membantu penyelenggara fintech lending dengan memberikan berbagai indikator statistik pada level agregat. 

Berdasarkan data FDC, wabah COVID-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran pinjaman baru melalui fintech lending. 

Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, DR Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen AFPI dan para anggotanya yang telah membangun Fintech Data Center atau FDC, dan berkomitmen memanfaatkan kehadiran teknologi ini secara maksimal, sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat. 

"Secara khusus, di tengah kondisi pandemi COVID-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif dalam penyaluran pinjaman yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas," katanya.

Ia mengatakan, FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang. 

"OJK akan terus berkoordinasi dengan AFPI terkait pengawasan FDC, agar kehadiran infrastruktur pendukung ini dapat semakin meningkatkan layanan fintech lending bagi masyarakat yang belum atau masih sulit mendapat akses pendanaan dari industri keuangan lainnya," ucapnya. (*)

 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020