PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

"Untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Handy mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule).

Bandara-bandara AP I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

Namun, pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.

Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19," kata Handy.

Selain itu, AP I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA. Lalu operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Selain itu, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), di mana pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19 juga termasuk ke dalam layanan penerbangan yang dikecualikan.

"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Handy Heryudhitiawan.
 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020