Sedikitnya ada empat target dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, yang meliputi sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, kata pejabat setempat.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coroa (COVID-19) Provinsi Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi SpBs mengungkapkan empat target tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Target pertama adalah penurunan jumlah kasus selama 14 hari ke depan terhitung sejak diterapkannya PSBB," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam.

Baca juga: PSBB bukan Pembatasan Sosial Basa-Basi

Target kedua, lanjut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya itu, adalah penurunan jumlah kematian selama 14 hari ke depan terhitung sejak diterapkannya PSBB.

"Target ketiga, selama penerapan PSBB harus tidak ada lagi transmisi lokal. Serta target keempat adalah kajian epidemiologi terhadap efek agama, sosial, budaya, dan lain-lain selama diterapkannya PSBB," ucapnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo usulkan pemberlakuan jam malam saat PSBB

Joni menandaskan, seluruh target tersebut harus ada angkanya yang dalam waktu dekat segera ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Gubernur Khofifah menjelaskan, saat ini tahapan PSBB untuk wilayah Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, setelah mendapat persetujuan dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, masih sampai pada pemaparan draf Peraturan Wali Kota dan Bupati di tiga daerah tersebut.

"Kalau Peraturan Gubernur sudah dianggap final, karena telah melalui tiga kali pemaparan dan itu menjadi payung hukum bagi Peraturan Wali Kota dan Bupati," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya terbitkan banyak protokol kesehatan sebelum diberlakukan PSBB

Bagi Khofifah, pemaparan draf Peraturan Wali Kota dan Bupati sangat penting karena ketika disahkan nanti akan menjadi acuan pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

"Termasuk sanksi bagi yang melanggar akan diatur lebih detail di Peraturan Wali Kota dan Bupati di tiga daerah itu," ujarnya. 

Mantan Menteri Sosial itu menegaskan, esensi dari PSBB adalah pembatasan sosial, bukan pelarangan sosial. 

"Jadi, pelaku usaha seperti UMKM masih boleh berjualan asalkan tidak menyediakan kursi, sehingga tidak mengundang kerumunan massa. Boleh berjualan asalkan take away dan sebenarnya dinas perdagangan telah memfasilitasi untuk berjualan secara online atau daring sejak sebulan yang lalu," tuturnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020